R. Dhan Rahadiansyah, S.H., M.H., CLA (“Dhan”) adalah Advokat berpengalaman dan aktif mewakili Klien di Pengadilan.
Praktiknya berfokus pada litigasi komersial atau bisnis, litigasi kekayaan intelektual (merek, hak cipta, desain industri dan kekayaan intelektual pada umumnya), litigasi kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau restrukturisasi utang, serta kerap ditunjuk menjadi penasihat hukum korporasi (konsultan perusahaan) baik domestik maupun multinasional.
Selain Advokat, Dhan memiliki lisensi praktik sebagai Kurator Kepailitan dan Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar dan Auditor Hukum Tersertifikasi.
Sebelum mendirikan dan memimpin kantor sendiri, Dhan berpengalaman bekerja di berbagai law firm di Indonesia dengan fokus praktik pada litigasi (penyelesaian sengketa komersial dan bisnis) dan kekayaan intelektual.
Dhan kerap diundang sebagai narasumber, moderator, partisipan berbagai seminar hukum/pelatihan internal perusahaan, forum diskusi/seminar publik, selain juga menyelenggarakan berbagai seminar hukum di berbagai organisasi profesi. Saat ini aktif sebagai pengurus pada beberapa organisasi profesi di Indonesia.
Riwayat Pendidikan
S2 - Magister Hukum (M.H.), Universitas Gadjah Mada, Indonesia.
Riwayat Pekerjaan
2. Fredrik J. Pinakunary Law Offices.
3. Frans Winarta & Partners, Attorneys & Counsellors at Law.
4. Widjojo Cs. (Oei Tat Hway) Intellectual Property Law Firm.
5. Ambadar & Partners, Intellectual Property Law Firm.
Riwayat Organisasi
2. Dewan Pengurus Pusat (DPP), Perhimpunan Manajemen Sumberdaya Manusia (PMSM-Indonesia), Departemen Organisasi dan Keanggotaan, periode 2021-2025;
3. Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Pusat;
4. Wakil Bendahara, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) periode 2020-2024;
5. Wakil Ketua Divisi Advokasi dan Layanan Hukum, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) periode 2016-2020;
6. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI);
7. Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI);
8. Enlighten (Entertainment Law Indonesia).
Lisensi & Sertifikasi
2. Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I.
3. Kurator Kepailitan dan Pengurus PKPU, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)
4. Auditor Hukum Tersertifikasi (Certified Legal Auditor), ASAHI, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).