Prof. Dr. Cita Citrawinda, SH., MIP

Ketua

Prof. DR. CITA CITRAWINDA NOERHADI, SH, MIP, lahir 16 Februari di Amsterdam dan telah lebih dari 30 tahun memiliki pengalaman dalam praktek Hukum Kekayaan Intelektual. Memperoleh Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia tahun 1985, Master of Intellectual Property (MIP) dari Franklin Pierce Law Center (sekarang University of New Hampshire, Concord, New Hampshire, Amerika Serikat) tahun 1993 dan sebagai wanita pertama Indonesia, memperoleh doktor bidang ilmu hukum dari Universitas Indonesia (cum laude) tahun 1999.

Prof. Dr. Cita telah mengkhususkan, mengeluti dan menekuni bidang Kekayaan Intelektual di Biro Oktroi Roosseno Law Firm, sejak tahun 1986. Kemudian mendirikan Law Office Cita Citrawinda Noerhadi & Associates tahun 2004, sebagai Pengajar Kekayaan Intelektual pada Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1999, Program Sarjana Hukum dan Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana, dan Fakultas kedokteran Universitas Indonesia untuk mata kuliah Paten. Ketua Dewan Penasehat dan Pengawas Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia/AKHKI (2020-2024); Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia/AKHKI (2016-2020); Presiden Asian Patent Attorneys Association (APAA) Grup Indonesia (2018-2020); Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia/PRCI (2018-2020); Ketua bidang Kekayaan Intelektual pada International Chamber of Commerce Indonesia (ICC Indonesia); Pendiri dan Wakil Ketua Badan Arbitrase dan Mediasi HKI (BAM HKI); Dewan Kehormatan dan Trade Secret Committee dari Association Internationale pour la Protection de la Propriete Intellectuelle (AIPPI) Grup Indonesia; Wakil Ketua II Indonesian IP Academy (IIPA); Anggota Councillor ASEAN Intellectual Property Association (AIPA) Grup Indonesia; Anggota Tim Penyusunan Rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri serta Naskah Akademik di bidang Kekayaan Intelektual, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional 2019; sebagai Anggota Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; Anggota Tim Ahli Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (National Intellectual Property Strategy) Kerjasama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO) (2017-2018); sebagai Anggota Tim Pakar HKI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (2006-2012).

 Anggota Profesi pada American Intellectual Property Law Association (AIPLA), International Trademark Association (INTA), ASEAN Intellectual Property Association (AIPA), Asian Patent Attorney Association (APAA), Association Internationale pour la Protection de la Propriete Intellectuelle (AIPPI).

Prof. Dr. Cita banyak menulis karya ilmiah dan menjadi pembicara, narasumber, panelis dan trainer dalam bidang Kekayaan Intelektual, menangani kasus-kasus Kekayaan Intelektual, saksi ahli dalam berbagai kasus Paten, Merek, Hak Cipta, Rahasia Dagang dan Desain Industri di pengadilan dan pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), juga sebagai Panelis pada Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) untuk kasus-kasus Merek melawan Nama Domain.