BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan: ?Konsultan Hukum?, adalah Konsultan Hukum, Advokat atau Penasihat Hukum, dan Pengacara Praktek. Konsultan Hukum adalah profesi yang dijalankan oleh para sarjana hukum warga negara Indonesia, lulusan dari universitas negeri atau yang dipersamakan, bukan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang tidak menjalankan profesinya di muka pengadilan. Advokat atau Penasihat Hukum adalah profesi yang dijalankan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, oleh para Sarjana Hukum warga negara Indonesia, lulusan dari universitas negeri atau yang dipersamakan, bukan pegawai negeri sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang menjalankan profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengacara Praktek adalah profesi yang dijalankan berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi setempat oleh para Sarjana Hukum warga negara Indonesia, lulusan dari universitas negeri atau yang dipersamakan, bukan pegawai negeri sipil atau Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang menjalankan profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan. ‘Anggota’, adalah setiap Konsultan Hukum, yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta telah terdaftar sebagai anggota Himpunan. ‘Anggota Kehormatan’, adalah setiap anggota yang diangkat sebagai anggota kehormatan Himpunan atas dasar penilaian dan penghargaan karena telah banyak berjasa dalam memajukan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi pengembangan dan pembangunan hukum nasional yang berkaitan dengan Pasar Modal dan/atau terhadap Himpunan ini.
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 2
NAMA
Himpunan ini bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, yang dalam Anggaran dasar ini untuk selanjutnya disebut dengan sebutan Himpunan.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Himpunan bertempat kedudukan di lbukota Negara Republik Indonesia dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
1. Himpunan didirikan dan dibentuk pada tanggal 4 April 1989 di Jakarta.
2. Himpunan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB III
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 5
Himpunan berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945.
AB IV
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 6
TUJUAN
1. Menggalang persatuan dan kesatuan para Anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan profesinya.
2. Meningkatkan penguasaan Anggota secara profesional mengenai pelbagai aspek hukum Pasar Modal di Indonesia.
3. Mendukung kegiatan Pasar Modal dengan memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terkait dengan Pasar Modal.
Pasal 7
KEGIATAN
1. Menghimpun dan mempersatukan semua Konsultan Hukum yang menjalankan salah satu bagian kegiatan usahanya selaku Profesi Penunjang Pasar Modal ke dalam Himpunan sebagai Anggota.
2. Membina dan membimbing setiap anggota supaya menjunjung tinggi martabat kehormatan Himpunan sesuai dengan Kode Etik Himpunan, untuk menjadi Konsultan Hukum yang bermartabat dan berwibawa.
3. Meningkatkan mutu ilmu pengetahuan dan keahlian profesional Anggota.
4. Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang perlu dan bermanfaat bagi Himpunan pada umumnya dan Anggota dalam menjalankan profesinya pada khususnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan untuk menyebarluaskan pengetahuan dan pengertian tentang Pasar Modal.
5. Melakukan kegiatan dalam arti seluas-luasnya dalam memajukan Pasar Modal.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
JENIS KEANGGOTAAN
Jenis keanggotaan Himpunan terdiri dari: a. Anggota, b. Anggota kehormatan.
Pasal 9
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1. ANGGOTA – Yang dapat diterima menjadi Anggota adalah setiap Konsultan Hukum yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Badan Pengawas Pasar Modal, dengan mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Pengurus dan telah mendapat rekomendasi dari 3 (tiga) orang Anggota. 2. ANGGOTA KEHORMATAN Yang dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang diangkat oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus sebagai Anggota Kehormatan atas dasar penilaian dan penghargaan karena telah banyak berjasa dalam memajukan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi pengembangan dan pembangunan hukum nasional Yang dapat diterima menjadi Anggota adalah setiap Konsultan Hukum yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Badan Pengawas Pasar Modal, dengan mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Pengurus dan telah mendapat rekomendasi dari 3 (tiga) orang Anggota.
2. ANGGOTA KEHORMATAN – Yang dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang diangkat oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus sebagai Anggota Kehormatan atas dasar penilaian dan penghargaan karena telah banyak berjasa dalam memajukan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi pengembangan dan pembangunan hukum nasional yang berkaitan dengan Pasar Modal dan/atau terhadap Himpunan ini.
Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Setiap Anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2. Setiap Anggota dan Anggota Kehormatan wajib tunduk dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Himpunan.
Pasal 11
HAK MEMILIH DAN HAK DIPILIH
1. Setiap Anggota mempunyai hak memilih dan hak dipilih untuk menduduki jabatan Pengurus atau anggota Dewan Kehormatan Himpunan.
2. >Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan apa pun dalam kepengurusan dan/atau Dewan Kehormatan.
Pasal 12
HAK BICARA DAN HAK SUARA
1. Setiap Anggota mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Setiap Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
Pasal 13
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan dalam Himpunan berakhir karena:
2. Anggota yang bersangkutan mengundurkan diri.
3. Anggota yang bersangkutan meninggal dunia.
4. Anggota yang bersangkutan berhenti berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
5. Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Konsultan Hukum dari Anggota yang bersangkutan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar