Jakarta, 8 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan regulasi di bidang Kekayaan Intelektual, Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) interaktif bertajuk
“Kupas Tuntas Permenkum No. 5 dan No. 6 Tahun 2026: Memahami Perubahan Regulasi Merek dan Paten serta Implikasinya dalam Praktik Kekayaan Intelektual.”
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan para praktisi serta dihadiri oleh Konsultan Kekayaan Intelektual untuk membahas substansi perubahan yang diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek dan Peraturan Menteri Hukum No. 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten.
FGD ini menjadi forum penting bagi para peserta untuk memahami arah perubahan regulasi, implikasi praktisnya, serta tantangan implementasi yang perlu diantisipasi oleh Konsultan KI, pemohon, pemegang hak, dan pengguna layanan Kekayaan Intelektual.
Dalam sesi pemaparan mengenai Permenkum No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, narasumber dari DJKI, Sarah Nainggolan, S.Ds. dan Ranie Utami Ronie, S.E., M.E., menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai respons atas kebutuhan untuk meningkatkan akurasi legal standing pemohon, mendukung program pemerintah khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), memberikan kepastian hukum, mencegah pemalsuan data, serta memastikan hak atas merek tercatat sebagai aset milik pihak atau entitas yang berhak.
Regulasi ini juga membawa sejumlah perubahan penting melalui modernisasi layanan digital, harmonisasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta peningkatan efisiensi proses administrasi. Beberapa ketentuan baru yang diperkenalkan antara lain mencakup persyaratan dokumen identitas pemohon merek, baik untuk pemohon individu, badan hukum domestik maupun asing, serta pemohon dari kalangan UMK. Selain itu, dibahas pula pengaturan mengenai perubahan data, pengalihan hak, pemeriksaan substantif, pengajuan tanggapan, serta keadaan kahar (force majeure).
Dari perspektif praktisi dan Konsultan Kekayaan Intelektual, Rochmali Zultan, S.H., M.H. menyoroti adanya paradigma baru dalam pelindungan merek yang semakin menekankan aspek kecepatan dan efisiensi dalam memperoleh hak atas merek. Dengan adanya penyederhanaan prosedur, masa publikasi yang lebih singkat, serta pemeriksaan substantif yang lebih efisien, proses pendaftaran merek berpotensi diselesaikan dalam jangka waktu sekitar 3–4 bulan.
Perkembangan ini membuka peluang percepatan pelindungan hukum bagi pemohon. Namun, di sisi lain, pemilik merek juga dituntut untuk beradaptasi dalam menyusun strategi pendaftaran dan pelindungan merek di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan pemanfaatan hak prioritas dan sistem pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protocol.
Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi berbagai ketentuan baru dalam Permenkum No. 5 Tahun 2026. Beragam isu praktis turut dibahas, antara lain persyaratan dokumen pemohon, mekanisme pengalihan hak, penggunaan apostille, perubahan data pemilik merek, penerapan ketentuan keadaan kahar, serta rencana pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam mendukung proses pemeriksaan merek.
Dalam sesi berikutnya, narasumber dari DJKI, Rifan Fikri, S.T., M.H., memaparkan substansi Permenkum No. 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten. Regulasi ini disusun sebagai bagian dari upaya harmonisasi dengan Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, sekaligus mendukung transformasi digital layanan paten dan penyesuaian terhadap perkembangan praktik internasional.
Permenkum ini memperkenalkan sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan meningkatkan efektivitas, kepastian, dan efisiensi dalam proses administrasi paten. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain pengaturan model bisnis layanan paten, kewajiban pembayaran biaya kelebihan klaim pada saat pengajuan permohonan, perubahan jenis permohonan paten, pelaksanaan pengumuman, Pemeriksaan Substantif Lebih Awal (PSA), serta Pemeriksaan Substantif Kembali (PSK).
Dari sisi praktisi, Marolita Setiati Anwar mengangkat berbagai isu implementatif dari regulasi baru tersebut. Pembahasan mencakup mekanisme percepatan layanan, penerapan PSA dan PSK, strategi pengelolaan timeline permohonan paten melalui jalur reguler maupun percepatan, korespondensi terkait surat hasil pemeriksaan substantif, pengajuan permohonan pecahan paten (divisional application), serta pemanfaatan third observation letter dalam proses pemeriksaan paten.
Para peserta juga menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait tantangan teknis yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan regulasi baru, termasuk kendala sistem administrasi, restorasi permohonan paten internasional, keterkaitan antara mekanisme PSK dengan upaya hukum lainnya, serta sejumlah aspek prosedural yang masih memerlukan kejelasan implementasi.
Melalui forum diskusi, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai substansi perubahan regulasi di bidang merek dan paten, sekaligus mendapatkan perspektif praktis mengenai penerapannya dalam kegiatan pelindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen AKHKI dalam mendukung peningkatan kapasitas Konsultan Kekayaan Intelektual dan para pemangku kepentingan lainnya. AKHKI juga terus mendorong terciptanya sistem layanan Kekayaan Intelektual yang semakin efektif, transparan, adaptif terhadap perkembangan teknologi dan bisnis, serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pemegang hak dan pengguna layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia.
(HMS–AKHKI)
Anda Dilarang untuk menjiplak konten situs website ini.