AKHKI Hadiri Workshop SCOPE IPR tentang Madrid Protocol bersama EUIPO dan DJKI

Jakarta, 4 Agustus 2025 – Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) turut ambil bagian dalam kegiatan SCOPE IPR Workshop on Madrid Protocol for Examiners and IP Attorneys yang diselenggarakan oleh European Union Intellectual Property Office (EUIPO) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM

  1. RI. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta, dan dihadiri oleh para konsultan kekayaan intelektual serta pemeriksa merek DJKI.

Workshop ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait prosedur pendaftaran merek melalui jalur Madrid Protocol menuju pasar Uni Eropa, baik dalam konteks Indonesia sebagai Designated Contracting Party maupun sebagai Office of Origin. Peserta dibekali informasi teknis, praktik terbaik, serta pemanfaatan alat digital dalam pengajuan merek internasional.

Acara dibuka secara resmi oleh Drs. Yasmon, M.L.S., Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan keprihatinan atas rendahnya jumlah permohonan merek dari Indonesia ke luar negeri melalui jalur Madrid Protocol sejak diberlakukan pada 1 Januari 2018. Ia menyoroti kurangnya pemahaman masyarakat serta terbatasnya kapasitas konsultan dan SDM DJKI sebagai tantangan utama.

Sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari:

  • Gonzalo Bilbao, Project Leader Southeast Asia EUIPO, yang memberikan overview Madrid Protocol dan keuntungannya dibandingkan pendaftaran konvensional;
  • Noormansyah, Pemeriksa Merek DJKI yang sebelumnya bertugas di WIPO, membahas peran DJKI sebagai Office of Origin dan Designated Office;
  • Félix Ortuño López, IP Specialist EUIPO, yang memaparkan manfaat sistem terpadu EUIPO, fleksibilitas bahasa, dan kemudahan akses melalui Madrid Online Tools.

Selama sesi berlangsung, para Konsultan Kekayaan Intelektual anggota AKHKI secara aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan teknis mengenai kendala serta praktik pendaftaran merek internasional melalui sistem Madrid Protocol, khususnya menuju wilayah Uni Eropa.

Sebanyak 25 Konsultan Kekayaan Intelektual anggota AKHKI hadir dalam kegiatan ini. Turut hadir pula jajaran pengurus AKHKI periode 2024–2025, antara lain:

  • Dwi Anita Daruherdani – Ketua Umum,
  • Nidya R. Kalangie – Bendahara Umum,
  • Juanitasari Winaga – Wakil Sekretaris Jenderal II
  • Marulam J. Hutauruk – Tim Ahli Internal,  beserta beberapa Ketua Bidang dan pengurus lainnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi networking dan coffee break yang menjadi ajang silaturahmi dan pertukaran pengalaman antara para konsultan KI dan perwakilan DJKI serta EUIPO.

Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas anggotanya dalam mengikuti perkembangan sistem perlindungan kekayaan intelektual internasional dan mendukung upaya internasionalisasi merek Indonesia.(HMS-AKHKI)