Seminar AKHKI dan HKTDC – “Konsultan KI di Era AI: Menavigasi Perubahan Hukum, Teknologi, dan Praktik Profesi

Jakarta, 1 September 2026 – Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) membawa perubahan signifikan terhadap lanskap Kekayaan Intelektual (KI), tidak hanya dalam aspek teknologi, tetapi juga dalam perkembangan dan pembentukan regulasi serta praktik profesi di bidang KI. Perubahan tersebut menjadi semakin relevan bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang berada pada posisi strategis dalam memberikan pendampingan dan advis kepada pemegang hak, pelaku usaha, inovator, kreator, dan pengguna teknologi.

Merespons perkembangan tersebut, Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) bekerja sama dengan Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menyelenggarakan seminar bertajuk “Konsultan KI di Era AI: Menavigasi Perubahan Hukum, Teknologi, dan Praktik Profesi” di Le Meridien, Jakarta, pada Selasa, 1 September 2026.

Seminar tersebut antara lain membahas perkembangan mengenai Rancangan Undang-Undang

(RUU) Desain Industri dan RUU Hak Cipta sebagai bagian dari upaya pembaruan regulasi untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, kebutuhan dunia usaha, serta tantangan baru yang muncul dari pemanfaatan AI.

AKHKI Tegaskan Komitmen terhadap Profesionalisme Konsultan KI

Dalam sambutannya, Ketua Umum AKHKI turut menyampaikan sikap organisasi terhadap perkembangan perkara yang berkaitan dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai definisi “kuasa” dalam konteks layanan dan praktik Kekayaan Intelektual.

AKHKI menegaskan pentingnya memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dalam kaitannya dengan kedudukan dan profesionalisme Konsultan KI. Dalam menghadapi perkembangan hukum dan dinamika regulasi, AKHKI menyatakan komitmennya untuk terus mempertahankan dan memperkuat profesionalisme Konsultan KI sebagai profesi yang memiliki kompetensi dan peran khusus dalam memberikan layanan di bidang Kekayaan Intelektual.

Sikap tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen AKHKI untuk memastikan bahwa perkembangan regulasi tetap memperhatikan kepastian hukum, kompetensi profesi, serta kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam memperoleh layanan Kekayaan Intelektual yang profesional.

RUU Desain Industri: Fleksibilitas Pelindungan dan Modernisasi Sistem

Salah satu arah perubahan dalam RUU Desain Industri adalah penyederhanaan definisi desain industri agar lebih ringkas dan mudah diterapkan, tanpa mengurangi cakupan kreasi yang dapat memperoleh pelindungan.

RUU tersebut juga memperkenalkan pilihan mekanisme berupa pendaftaran dan pencatatan desain industri. Melalui mekanisme pendaftaran, desain tetap melalui proses pemeriksaan sebagaimana mekanisme yang berlaku sebelumnya dan memperoleh pelindungan selama lima tahun sejak tanggal penerimaan, serta dapat diperpanjang hingga mencapai jangka waktu maksimum 15 tahun.

Sementara itu, melalui mekanisme pencatatan, desain hanya melalui pemeriksaan administratif, dengan pelindungan yang diberikan selama tiga tahun sejak tanggal desain dikomersialkan dan tidak dapat diperpanjang.

Kedua mekanisme tersebut menawarkan karakter pelindungan yang berbeda. Pendaftaran memberikan pelindungan melalui mekanisme pemeriksaan yang lebih komprehensif dengan jangka waktu yang dapat diperpanjang, sedangkan pencatatan menawarkan mekanisme yang lebih sederhana dengan jangka waktu pelindungan yang lebih terbatas. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemohon dan/atau pemilik desain untuk menentukan strategi pelindungan sesuai dengan karakteristik desain serta kebutuhan komersialnya.

Bagi Konsultan KI, keberadaan dua jalur pelindungan tersebut menuntut pemahaman yang lebih mendalam mengenai karakteristik desain, kebutuhan komersial klien, serta pemilihan strategi pelindungan yang paling tepat.

RUU Desain Industri juga membuka ruang bagi permohonan desain melalui Hague System, yang secara konseptual memberikan mekanisme internasional bagi pemohon yang ingin memperoleh pelindungan desain di beberapa negara melalui satu sistem permohonan.

Dari sisi pelayanan, pemeriksaan administratif juga diarahkan untuk menjadi lebih cepat, dengan jangka waktu yang diusulkan dipersingkat dari 30 hari menjadi 10 hari. Selain itu, disiapkan pula mekanisme banding melalui Komisi Banding Desain Industri sebagai bagian dari penguatan mekanisme keberatan dan penyelesaian persoalan administratif dalam proses pelindungan desain.

Selain itu, terdapat gagasan perluasan cakupan desain, antara lain satu desain, sebagian desain, serta seperangkat produk atau barang yang memiliki fitur tampilan yang sama. Pengaturan tersebut memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam melindungi variasi desain dan, dari perspektif strategi permohonan, secara konseptual dapat dipahami secara analogis dengan pemisahan cakupan pelindungan dalam sistem paten.

RUU Hak Cipta: Merespons Tantangan AI

Salah satu isu utama dalam pembahasan RUU Hak Cipta adalah bagaimana hukum merespons perkembangan teknologi AI dan penggunaan AI dalam penciptaan berbagai karya.

Pemanfaatan AI dalam menghasilkan teks, gambar, musik, desain, perangkat lunak, dan berbagai bentuk karya kreatif menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai siapa yang dapat memperoleh pelindungan hak cipta dan sejauh mana kontribusi manusia diperlukan agar suatu karya dapat memperoleh pelindungan.

Dalam arah pembaruan yang dibahas, karya yang dihasilkan dengan bantuan AI pada prinsipnya dapat memperoleh pelindungan sepanjang terdapat kontribusi kreatif manusia yang memadai. Dengan demikian, AI tidak diposisikan sebagai pencipta, melainkan sebagai alat dalam proses kreatif, dengan peran dan kontribusi manusia menjadi faktor utama dalam menentukan keberadaan hak cipta.

Perspektif tersebut juga menggeser perhatian kepada manusia yang menggunakan AI dalam proses penciptaan, khususnya mengenai bentuk dan tingkat kontribusi kreatif yang diberikan terhadap karya akhir. Dengan kata lain, persoalan hukum tidak semata-mata terletak pada teknologi AI yang digunakan, tetapi pada sejauh mana manusia memberikan kontribusi kreatif terhadap hasil akhir suatu karya.

Pusat analisis kemudian bukan semata-mata pertanyaan apakah AI dapat menjadi pencipta, melainkan siapa manusia yang memberikan kontribusi kreatif, apa bentuk kontribusinya, dan sejauh mana kontribusi tersebut tercermin dalam karya akhir.

Hal ini menjadi salah satu tantangan baru bagi Konsultan KI yang perlu menganalisis proses penciptaan, kontribusi kreatif manusia, penggunaan perangkat AI, serta hubungan antara manusia, teknologi, dan karya yang dihasilkan dalam menentukan strategi pelindungan hak cipta.

Tantangan Baru bagi Konsultan Kekayaan Intelektual

Perkembangan regulasi dan teknologi telah membawa hukum Kekayaan Intelektual memasuki wilayah yang semakin kompleks. Konsultan KI menghadapi tantangan yang tidak lagi terbatas pada pendaftaran dan pelindungan hak, tetapi juga mencakup teknologi, kreativitas manusia, komersialisasi, pembiayaan, serta penggunaan AI secara bertanggung jawab.

Dalam konteks tersebut, peningkatan kompetensi dan continuing education menjadi semakin penting bagi Konsultan KI untuk mampu menjembatani perkembangan teknologi dengan kerangka hukum yang dinamis serta menerjemahkannya menjadi strategi pelindungan KI yang praktis dan bernilai strategis bagi klien.

Bagi AKHKI, perkembangan ini menegaskan pentingnya peran Konsultan KI sebagai profesi yang tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis. Adaptasi tersebut diperlukan untuk mendukung terciptanya ekosistem KI Indonesia yang adaptif terhadap inovasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan peluang ekonomi bagi pemegang atau pemilik hak serta pelaku industri kreatif.

Pada akhirnya, era AI tidak hanya menghadirkan tantangan bagi sistem hukum Kekayaan Intelektual, tetapi juga membuka peluang untuk membangun sistem pelindungan yang lebih adaptif terhadap perkembangan inovasi dan teknologi. Dalam menghadapi perubahan tersebut, AKHKI berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan kapasitas Konsultan

KI melalui pengembangan pengetahuan, pertukaran wawasan, serta continuing education yang relevan.

Komitmen tersebut diharapkan semakin memperkuat peran Konsultan KI dalam memberikan layanan yang profesional, adaptif, dan bernilai strategis, sekaligus berkontribusi pada penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia.

(HMS–AKHKI)