AKHKI Hadiri Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Konsultan Kekayaan Intelektual

Depok, 4–7 Mei 2026 – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri

Hukum tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual di BPSDM Hukum, Gandul–Depok. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penyusunan aturan teknis pelaksanaan PP No. 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan konsinyering tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundangundangan Kementerian Hukum, Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI), serta Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) sebagai organisasi profesi Konsultan KI.

Dari unsur MPKKI hadir:

1.     Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, sebagai Ketua MPKKI

2.     Assoc. Prof. Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb.

3.     Dwi Anita Daruherdani, S.H., LL.M., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum AKHKI;

Sementara itu, perwakilan AKHKI yang turut hadir dalam kegiatan ini adalah Wakil Ketua Umum

Gunawan Bagaskoro, S.P., S.H. dan Wakil Koordinator Bidang Media Sosial & Hubungan Masyarakat Winuriska, S.H., M.H.

Dalam forum pembahasan tersebut, para peserta melakukan pembahasan intensif terhadap substansi Rancangan Peraturan Menteri Hukum yang akan menjadi aturan pelaksana teknis dari PP No. 100 Tahun 2021. Pembahasan mencakup berbagai aspek terkait profesi Konsultan KI, termasuk mekanisme administratif, pengawasan profesi, standar pelaksanaan profesi, serta penguatan tata kelola profesi Konsultan KI di Indonesia.

Konsinyering ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk membangun sistem regulasi profesi Konsultan KI yang lebih komprehensif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual. Kehadiran AKHKI dalam kegiatan ini menegaskan komitmen organisasi untuk terus berkontribusi aktif sebagai mitra strategis pemerintah dalam proses pembentukan dan penyempurnaan regulasi kekayaan intelektual di Indonesia.

AKHKI juga menyambut baik langkah DJKI dalam melibatkan organisasi profesi dan pemangku kepentingan terkait secara langsung dalam proses perumusan regulasi, sehingga aturan pelaksanaan yang dihasilkan nantinya dapat lebih implementatif dan selaras dengan kebutuhan praktik di lapangan.

Setelah rangkaian konsinyering ini selesai dilaksanakan, draft Rancangan Peraturan Menteri Hukum tersebut akan diproses lebih lanjut di lingkungan internal Kementerian Hukum untuk tahapan harmonisasi dan penyempurnaan sebelum nantinya diundangkan secara resmi.

(HMS–AKHKI)