Depok, 4–7 Mei 2026
– Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik
Indonesia menyelenggarakan kegiatan Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan
Menteri
Hukum tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan
Kekayaan Intelektual di BPSDM Hukum, Gandul–Depok. Kegiatan ini dilaksanakan
sebagai tindak lanjut penyusunan aturan teknis pelaksanaan PP No. 100 Tahun
2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan konsinyering tersebut
dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundangundangan
Kementerian Hukum, Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI),
serta Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) sebagai
organisasi profesi Konsultan KI.
Dari unsur MPKKI hadir:
1.
Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, sebagai Ketua MPKKI
2.
Assoc. Prof. Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb.
3.
Dwi Anita Daruherdani, S.H., LL.M., yang juga menjabat
sebagai Ketua Umum AKHKI;
Sementara itu, perwakilan AKHKI yang turut hadir dalam
kegiatan ini adalah Wakil Ketua Umum
Gunawan Bagaskoro, S.P., S.H. dan
Wakil Koordinator Bidang Media Sosial & Hubungan Masyarakat Winuriska,
S.H., M.H.
Dalam forum pembahasan tersebut,
para peserta melakukan pembahasan intensif terhadap substansi Rancangan
Peraturan Menteri Hukum yang akan menjadi aturan pelaksana teknis dari PP No.
100 Tahun 2021. Pembahasan mencakup berbagai aspek terkait profesi Konsultan
KI, termasuk mekanisme administratif, pengawasan profesi, standar pelaksanaan
profesi, serta penguatan tata kelola profesi Konsultan KI di Indonesia.
Konsinyering ini menjadi bagian
penting dalam upaya pemerintah untuk membangun sistem regulasi profesi
Konsultan KI yang lebih komprehensif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum
bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual. Kehadiran AKHKI
dalam kegiatan ini menegaskan komitmen organisasi untuk terus berkontribusi
aktif sebagai mitra strategis pemerintah dalam proses pembentukan dan
penyempurnaan regulasi kekayaan intelektual di Indonesia.
AKHKI juga menyambut baik langkah
DJKI dalam melibatkan organisasi profesi dan pemangku kepentingan terkait
secara langsung dalam proses perumusan regulasi, sehingga aturan pelaksanaan
yang dihasilkan nantinya dapat lebih implementatif dan selaras dengan kebutuhan
praktik di lapangan.
Setelah rangkaian konsinyering ini selesai dilaksanakan,
draft Rancangan Peraturan Menteri Hukum tersebut akan diproses lebih lanjut di
lingkungan internal Kementerian Hukum untuk tahapan harmonisasi dan
penyempurnaan sebelum nantinya diundangkan secara resmi.
(HMS–AKHKI)
Anda Dilarang untuk menjiplak konten situs website ini.