Jakarta, 7 Juli 2025 – Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) secara aktif berpartisipasi dalam proses pembaruan kebijakan paten nasional melalui keikutsertaan dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten. FGD ini secara khusus membahas pengaturan mengenai Pemeriksaan Substantif Lebih Awal (PSA) dan Pemeriksaan Substantif Kembali (PSK).
Sebagai pemangku kepentingan strategis, AKHKI hadir dalam kegiatan FGD yang diselenggarakan pada 7 Juli 2025 di BPSDM Kementerian Hukum dan HAM, Gandul–Depok, sekaligus menyerahkan masukan tertulis kepada DJKI dan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan FGD diawali dengan paparan mengenai konsep dan praktik Pemeriksaan Substantif Lebih Awal di beberapa negara oleh Prof. Dr. Insan Budi Maulana selaku narasumber. Selanjutnya, Prof. Dr. Cita Citrawinda menyampaikan pemaparan mengenai konsep dan implementasi Pemeriksaan Substantif Kembali di berbagai yurisdiksi sebagai bahan perbandingan dan diskusi.
Partisipasi AKHKI dalam FGD ini merupakan wujud kontribusi nyata asosiasi dalam mendukung penguatan sistem paten nasional yang lebih responsif, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan praktik internasional.
Masukan tertulis dari AKHKI mencakup sejumlah poin substantif dan redaksional atas draf revisi Permenkumham No. 38 Tahun 2018, dengan sorotan utama sebagai berikut:
DJKI dan AKHKI sepakat bahwa pengaturan PSA & PSK harus mempertimbangkan:
Sebagai tindak lanjut, AKHKI akan kembali terlibat dalam Konsinyering Pembahasan Rancangan Perubahan Permenkumham No. 38 Tahun 2018 yang akan diselenggrakan oleh DJKI dalam waktu dekat.
Melalui keterlibatannya, AKHKI menegaskan komitmennya sebagai mitra profesional pemerintah dalam pembaruan kebijakan kekayaan intelektual. AKHKI tidak hanya memberikan layanan konsultasi, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong terciptanya sistem regulasi KI yang efisien, modern, dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan.
AKHKI berharap hasil akhir revisi ini benar-benar menjawab kebutuhan praktis pengguna sistem KI, baik dari industri, riset, maupun UMKM. (HMS-AKHKI)
Anda Dilarang untuk menjiplak konten situs website ini.