BAMHKI Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Royalti Hak Cipta antara Pencipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Hak Cipta

Jakarta, 28 Juli 2025 –  Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) turut ambil bagian dalam gelar wicara bertajuk “Menata Performing Rights dalam Dinamika Perkembangan Industri Lagu dan Musik”. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara ILUNI FH UI, Perfilma, dan KOMPAS, yang diselenggarakan di Kompas Institute, Jakarta sebagai respons atas meningkatnya urgensi pembenahan sistem tata kelola royalti lagu dan musik di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum AKHKI, Dwi Anita Daruherdani, menekankan pentingnya penafsiran sistemik terhadap Pasal 87 Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Ayat (4). Menurutnya, ayat tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah dari Ayat (3), yang menyatakan bahwa pengguna hak cipta dan hak terkait wajib terlebih dahulu membuat perjanjian dengan LMKN yang memuat kewajiban pembayaran royalti. “Apabila perjanjian telah dibuat antara pengguna dan LMKN, maka kewajiban administratif yang tercantum dalam Ayat (4) dapat dikecualikan,” jelasnya.

AKHKI juga menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam mendorong terciptanya ekosistem hak cipta yang sehat dan berkeadilan. Marulam J. Hutahuruk, salah satu anggota Tim Ahli Internal AKHKI, menyampaikan bahwa AKHKI siap menjembatani kepentingan antara LMKN/LMK dengan para pengguna ciptaan, seperti event organizer, asosiasi perhotelan, restoran, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban pembayaran royalti secara proporsional dan berdasarkan asas kemanfaatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ari Juliano Gema, juga dari Tim Ahli Internal AKHKI, mengingatkan bahwa seluruh pihak pengguna ciptaan—termasuk pelaku usaha dan pelaksana pertunjukan—harus tetap tunduk pada regulasi yang berlaku, selama belum ada perubahan atau revisi peraturan. Ia menekankan perlunya peningkatan akuntabilitas tata kelola LMK dan LMKN. “Transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas lembaga pengelola menjadi kunci agar para pencipta dan pemegang hak mendapatkan haknya secara layak dan tepat waktu,” ujarnya.

Hadir pula dalam acara ini Marcellius K. H. Siahaan, atau lebih dikenal sebagai Marcell Siahaan, Konsultan KI, artis penyanyi, sekaligus pencipta lagu, dalam kapasitasnya sebagai Komisioner LMKN. Ia menekankan pentingnya membedakan antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang terjadi) dalam praktik pelaksanaan pembayaran royalti yang mana masih terjadi berbagai ketimpangan. Ia juga menggarisbawahi peran krusial digitalisasi melalui sistem basis data terpadu sebagai solusi untuk menjamin distribusi royalti yang adil, transparan dan akuntabel sekaligus meminimalisasi potensi sengketa. “Jika pun sengketa tetap terjadi, maka penyelesaiannya sebaiknya diupayakan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum menempuh jalur litigasi,” ujarnya. Marcellius juga tercatat sebagai anggota Tim Ahli Internal AKHKI.

Lebih lanjut, AKHKI juga mendorong penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) dalam menghadapi konflik terkait hak cipta, seperti pelanggaran penggunaan ciptaan, penetapan tarif, hingga sengketa pembayaran royalti. Dalam konteks ini, BAMHKI (Badan

Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual) menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang layak dipertimbangkan.

“BAMHKI merupakan forum independen yang beranggotakan para ahli dan praktisi berpengalaman di bidang KI. Penyelesaian melalui mediasi atau arbitrase yang difasilitasi BAMHKI diharapkan mampu memberikan solusi yang cepat, adil, edukatif, dan efisien,” tutup Ari Juliano.

Dengan pendekatan yang kolaboratif dan berbasis edukasi, AKHKI terus berupaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional demi terciptanya keadilan bagi seluruh pihak—baik pencipta maupun pengguna. (HMS-AKHKI)