Penyesuaian kepengurusan dilakukan Perkumpulan AKHKI (d/h. Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (dikenal AKHKI), sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam ketentuan baru tersebut dikatakan, “Pengurus Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) yang telah ada, diakui sebagai organisasi profesi berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia dan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah organisasi profesi”.
Hal tersebut disampaikan Dr. Suyud Margono Ketua Umum AKHKI, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (12/3/2023).
“Penyesuaian struktur kepengurusan, khusus untuk Dewan Pengurus dan Perangkat Organisasi untuk sisa masa bakti sampai dengan 22 Desember 2024, atau setidaknya untuk sisa masa bakti sebelum periode berikutnya,” kata Suyud.
Rakornas dibuka oleh Dra. Sri Lastami, MT., Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKum HAM RI. Suyud juga menyampaikan bahwa melalui Rakornas ini muncul ide dan gagasan yang dapat dikontribusikan dari sisi pelayanan masyarakat dari pemberian jasa profesi Konsultan KI bagi perkembangan sistem kekayaan intelektual.
Dr Suyud Margono bersama Ketua LMKN Dharma Oratmangun, disaksikan oleh Marcell Siahaan Komisioner LMKN
Dijelaskan, tujuan dari Rakornas ini antara lain:
1. Pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Konsultan HKI, dan Kode Etik Perkumpulan AKHKI.
2. Mengetahui perkembangan (update) Rancangan peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI.
3. Peningkatan peran serta organisasi/ kelembagaan dan mengembangkan Perkumpulan AKHKI menjadi bagian dalam program DJKI.
4. Peningkatan anggota Konsultan KI menjadi personalia dalam rotasi dan pengembangan kepengurusan dalam organisasi.
5. Perkumpulan AKHKI pada gilirannya menjadi sarana bagi diseminasi, apresiasi dan pelindungan bagi masyarakat luas terhadap dinamika bidang kekayaan intelektual di Indonesia.
Suyud menyampaikan terkait urgensi membuat sistem pendataan Konsultan Kekayaan Intelektual yang aktif tersinkron dengan sistem evaluasi kinerja Konsultan KI dalam bentuk Satuan Kredit Profesi (SKP) pembentukan dan pengaturan kewenangan dan Majelis Pengawas.
Pada Rakornas ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara AKHKI dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang dilakukan oleh Dr Suyud Margono bersama Ketua LMKN Dharma Oratmangun, disaksikan oleh Marcell Siahaan Komisioner LMKN.
Dalam sambutannya, Dharma Oratmangun menyampaikan, LMKN diamanatkan untuk menangani collection royalti penggunaan karya cipta lagu/musik di Indonesia. Fakta ini harus terbuka terhadap kerjasama secara kemitraan dengan AKHKI yang merupakan organisasi resmi profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI), sekaligus upaya guna mendorong peningkatan pendapatan dan distribusi royalti penggunaan karya cipta lagu/musik di Indonesia.
Sementara itu, Suyud menyampaikan, bahwa tujuan organisasi juga terbuka terhadap kerjasama kelembagaan dengan LMKN. Setidaknya Konsultan KI mengetahui business process dari collective management organization (CMO), dalam hal ini dikhususkan untuk sistem dan distribusi royalti atas publikasi dan penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik.